ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(IKA USU)
Keputusan Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar Kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat tersebut, Rapat mengambil dengan suara bulat; Sehubungan dengan keputusan Rapat pada Acara sebelumnya diputuskan untuk merubah bunyi Anggaran Dasar yang selanjutnya berbunyi;
BAB 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini diberi nama Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara disingkat “IKA USU”
Pasal 2
IKA USU berkedudukan di Medan, Ibukota Provinsi Sumatera Utara
Pasal 3
IKA USU didirikan tanggal 12 (dua belas) Maret 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) di Medan dan menjadi organisasi berbadan hukum tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 2015 (dua ribu lima belas) untuk jangka waktu yang tak ditentukan.
BAB II
ASAS
Pasal 4
IKA USU berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 5
Lambang dan atribut organisasi lainnya akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA USU
BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
IKA USU berfungsi sebagai wadah komunikasi dan berhimpunnya Alumni USU untuk menyatukan langkah dan gerakan dalam pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pengabdian di tengah masyarakat untuk mengisi pembangunan nasional.
Pasal 7
IKA USU bertujuan:
- Mempertebal rasa setia kawan dengan sikap cinta almamater bagi seluruh alumni.
- Menghimpun potensi Alumni untuk melaksanakan dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
- Membina kerjasama dan persaudaraan sesama Alumni;
- Membantu kelancaran Tri Dharma Perguruan Tinggi di USU;
BAB V
KEGIATAN
Pasal 8
Dalam pencapaian tujuannya IKA USU melakukan kegiatan:
- Berperan aktif membantu baik secara moril dan materil yang dibutuhkan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana bagi mahasiswa, dosen dan alumni USU;
- Mengembangkan potensi kreatifitas dalam bidang keilmuan, pengembangan teknologi, seni dan olahraga;
- Menggerakkan serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan dan keamanan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Alumni USU secara otomatis menjadi anggota IKA USU;
- Anggota IKA USU terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
- Anggota Biasa sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a adalah mereka yang menyelesaikan pendidikan dan mendapat ijazah dan atau gelar akademik di Universitas Sumatera Utara;
- Anggota kehormatan terdiri dari pejabat pemerintah, swasta, tokoh masyarakat, dan mereka yang peduli, yang telah banyak berjasa dan menaruh perhatian terhadap pengembangan pendidikan di USU
- Anggota Kehormatan diusulkan oleh IKA USU dan ditetapkan oleh Rektor USU melalui Surat Keputusan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Biasa mempunyai hak:
- Hak bicara dan hak suara;
- Hak memilih dan dipilih;
- Hak membela diri.
Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi etika dan moral, serta kehormatan organisasi;
- Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan disiplin organisasi;
- Berperan aktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Keputusan tertinggi IKA USU berada dalam Putusan Musyawarah Nasional
Pasal 13
Struktur organisasi IKA USU terdiri dari:
- Dewan Pembina
- Dewan Penasehat
- Pengurus Pusat
- Pengurus Wilayah di setiap Provinsi
- Pengurus IKA Fakultas
Pasal 14
Pengurus IKA Fakultas dapat membentuk komisariat-komisariat di tingkat Prodi dan daerah-daerah
BAB IX
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 15
- Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa IKA USU
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
- Musyawarah Wilayah
- Rapat Kerja Wilayah
- Musyawarah IKA Fakultas
- Rapat Kerja IKA Fakultas
Pasal 16
Pelaksanaan pasal 15, peserta munas/rapat dan kuorum peserta akan ditentukan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 17
Dewan Pembina adalah bagian dari organisasi yang berfungsi melakukan pembinaan secara total terhadap IKA USU yang komposisinya terdiri dari Rektor dan orang-orang yang dianggap telah berjasa bagi IKA USU dan Pengurus Periode sebelumnya.
Pasal 18
- Penasehat adalah bagian dari organisasi yang berfungsi memberikan nasehat kepada Pengurus Pusat baik diminta atau tidak diminta yang komposisi kepengurusannya terdiri dari seluruh Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik, Ketua MWA USU dan unsur masyarakat yang berjasa terhadap USU.
- Penasehat ditetapkan oleh formatur dan mede formatur.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
Harta kekayaan dan keuangan IKA USU diperoleh dari:
- Iuran anggota;
- Bantuan, hibah dan lain-lainnya yang bersifat tidak mengikat;
- Pendapatan-pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
- Pengurus bertanggung jawab penuh terhadap administrasi, harta kekayaan dan keuangan IKA USU;
- Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, pengurus harus membuat laporan pertanggungjawaban administrasi, harta kekayaan, dan keuangan tahunan untuk disampaikan kepada pengurus wilayah dan IKA Fakultas
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 21
- Musyawarah Nasional IKA USU sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam IKA USU harus diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun.
- Peserta Musyawarah Nasional adalah Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus IKA Fakultas.
- Mekanisme Musyawarah Nasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dilakukan apabila Ketua Umum melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan atau telah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan setiap kali ada dianggap perlu oleh lebih ¾ (tiga per empat) anggota Pengurus IKA USU Pusat dan pengurus IKA Fakultas yang mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus IKA USU Pusat.
- Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus IKA Fakultas.
- Mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
- Musyawarah Wilayah IKA USU sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam IKA USU Wilayah diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun.
- Peserta Musyawarah Wilayah IKA USU adalah alumni USU yang berdomisili dalam wilayah kepengurusan IKA USU Wilayah.
- Mekanisme Musyawarah Wilayah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Apabila ketua wilayah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan atau telah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pengurus pusat dapat mengambil alih dan menunjuk pengganti ketua wilayah sebagai pelaksana sampai habis masa periode yang berjalan.
Pasal 24
- Musyawarah IKA Fakultas sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam IKA Fakultas diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun.
- Peserta Musyawarah IKA Fakultas adalah alumni Fakultas tersebut.
- Apabila ketua IKA Fakultas melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan atau telah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pengurus pusat dapat mengambil alih dan menunjuk pengganti ketua wilayah sebagai pelaksana sampai habis masa periode yang berjalan.
Pasal 25
- Untuk membahas dan menyusun Program Kerja Nasional IKA USU dapat mengadakan Rapat Kerja Nasional 1 (satu) kali dalam setahun.
- Pesertanya adalah seluruh Pengurus Pusat, utusan Wilayah dan utusan IKA Fakultas.
Pasal 26
Dalam semua tingkatan musyawarah dan rapat, diupayakan keputusan yang diambil dengan cara musyawarah mufakat, jika tidak tercapai mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar IKA USU hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar IKA USU.
Medan,
13 Januari 2018