Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

(IKA USU)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

  1. Penerimaan Anggota Biasa IKA USU dilakukan oleh masing-masing Pengurus IKA USU Fakultas dengan data yang diperoleh dari Fakultas yang bersangkutan.
  2. Anggota Kehormatan IKA USU diangkat melalui ketetapan Pengurus IKA USU Pusat, atau
  3. Melalui ketetapan Pengurus IKA USU Fakultas yang harus mendapat persetujuan dari Pengurus IKA USU Pusat.

Pasal 2

  1. Anggota IKA USU dapat berhenti atau diberhentikan karena :
  • Meninggal dunia;
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • Diberhentikan dari keanggotaan.
  1. Pemberhentian keanggotaan IKA USU hanya dapat dilakukan melalui suatu rapat Pengurus IKA USU Pusat yang melibatkan Pengurus IKA USU Fakultas dan IKA USU Wilayah.
  2. Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri di dalam forum Musyawarah Nasional IKA USU atau forum lain yang khusus dibentuk untuk maksud tersebut oleh Pengurus IKA USU Pusat.

BAB II

LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

   Pasal 3

(1) . Lambang dan atribut organisasi terdiri dari :

a. Logo Organisasi

b. Bendera Organisasi

c. Stempel Organisasi

d. Kop Surat

  1. Ketentuan Mengenai lambang dan atribut organisasi akan diatur lebih lanjut dalam pedoman organisasi

BAB III

PENGURUS IKA USU

Pasal 4

Pengurus IKA USU terdiri dari Pengurus Pusat IKA USU, Pengurus  Fakultas IKA USU, Pengurus  Wilayah IKA USU,  Pengurus  Komisariat Prodi IKA USU, dan Pengurus Rayon IKA USU.

Bagian Kesatu

Pengurus Pusat IKA USU 

Pasal 5

Pengurus Pusat  IKA USU  dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah Nasional IKA USU.

 Pasal 6

  1. Susunan Pengurus  PP  IKA USU sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • Ketua Umum 
  • Ketua Harian
  • Ketua Ketua
  • Sekretaris Jenderal
  • Sekretaris-Sekretaris
  • Bendahara Umum
  • Bendahara-Bendahara
  • Bidang-Bidang
  1. Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pengurus seperti dalam ayat 1 akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi

Bagian Kedua

Pengurus Wilayah IKA USU 

Pasal 7

  1. Pengurus Wilayah IKA USU dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah IKA USU yang bersangkutan
  2. Susunan Pengurus Wilayah IKA USU sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • Ketua 
  • Wakil-Wakil Ketua
  • Sekretaris 
  • Wakil-Wakil Sekretaris
  • Bendahara 
  • Wakil-Wakil Bendahara
  • Bidang-Bidang
  1. Dalam Keadaan Tertentu dapat diangkat Ketua Harian
  2. Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pengurus seperti dalam ayat 2 akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi

Pengurus Rayon IKA USU 

Pasal 8

  1. Pengurus Rayon IKA USU dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh Musyawarah Rayon IKA USU yang bersangkutan
  2. Susunan Pengurus Rayon IKA USU sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • Ketua 
  • Wakil-Wakil Ketua
  • Sekretaris 
  • Wakil-Wakil Sekretaris
  • Bendahara 
  • Wakil-Wakil Bendahara
  • Bidang-Bidang
  • Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pengurus seperti dalam ayat 2 akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi

Pengurus  IKA USU  Fakultas

Pasal 9

  1. Pengurus IKA USU Fakultas dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh Musyawarah IKA USU Fakultas yang bersangkutan
  2. Susunan Pengurus IKA USU Fakultas sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • Ketua 
  • Wakil-Wakil Ketua
  • Sekretaris 
  • Wakil-Wakil Sekretaris
  • Bendahara 
  • Wakil-Wakil Bendahara
  • Bidang-Bidang
  1. Dalam keadaan tertentu dapat diangkat Ketua Harian
  2. Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pengurus seperti dalam ayat 2 akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi

Bagian Ketiga

Pengurus IKA USU Prodi dan Komisariat

Pasal 10

  1. Pengurus IKA USU Prodi dan Komisariat dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh Musyawarah IKA USU Prodi dan Komisariat yang bersangkutan
  2. Susunan Pengurus IKA USU Prodi dan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • Ketua 
  • Wakil-Wakil Ketua
  • Sekretaris 
  • Wakil-Wakil Sekretaris
  • Bendahara 
  • Wakil-Wakil Bendahara
  • Bidang-Bidang
  • Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pengurus seperti dalam ayat 2 akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 11

  1. Anggota Biasa IKA USU berhak untuk :
  • Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan IKA USU kepada Pengurus IKA USU di semua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
  • Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi IKA USU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi 
  • Memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi IKA USU sesuai dengan status asal keanggotaannya.
  • Meminta pertanggungjawaban Pengurus IKA USU sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi 
  • Anggota Kehormatan IKA USU  mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa, kecuali hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus IKA USU di semua jenjang atau tingkat kepengurusan, tetapi dapat menjadi Pengurus IKA USU

Pasal 12

Anggota Biasa, dan Anggota Kehormatan IKA USU berkewajiban :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi IKA USU,
  2. Menjaga nama baik IKA USU dan Universitas Sumatera Utara.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Pengurus Pusat IKA USU 

Pasal 13

Hak dan kewajiban Pengurus Pusat IKA USU  adalah :

  1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja IKA USU.
  2. Menjabarkan garis-garis besar Program Kerja IKA USU berdasarkan hasil Musyawarah Nasional IKA USU dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
  3. Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKA USU.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban Pengurus Wilayah IKA USU 

Pasal 14

Hak dan kewajiban Pengurus Wilayah IKA USU adalah :

  1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Wilayah IKA USU yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Pengurus IKA USU Pusat.
  2. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja Wilayah IKA USU hasil Musyawarah Wilayah IKA USU dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
  3. Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Wilayah IKA USU.

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Pengurus IKA USU Fakultas

Pasal 15

Hak dan kewajiban Pengurus IKA USU Fakultas adalah :

  1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja IKA USU Fakultas yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Pengurus Pusat IKA USU 
  2. Menjabarkan garis-garis besar Program Kerja IKA USU Fakultas hasil Musyawarah IKA USU Fakultas dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
  3. Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan di amanatkan dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah IKA USU Fakultas.

BAB V

DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT  IKA USU

Bagian Kesatu 

Dewan Pembina IKA USU

Pasal 16

  1. Anggota Dewan Pembina IKA USU Pusat terdiri atas tokoh-tokoh alumni USU senior yang peduli terhadap IKA USU dari masing-masing Fakultas yang diusulkan oleh Pengurus IKA USU Fakultas dan atau Pengurus IKA USU Wilayah dan atau Pengurus IKA USU Pusat dan disahkan dalam Musyawarah Nasional IKA USU.
  2. Ketua Dewan Pembina IKA USU Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Musyawarah Nasional IKA USU.

Pasal 17

Dewan Pembina IKA USU mempunyai hak:

  1. Melakukan tela’ah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus IKA USU yang mengatasnamakan Alumni USU.
  2. Memberikan teguran kepada Pengurus IKA USU, apabila kebijakan yang dilakukannya menyimpang dari ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Nasional IKA USU.

Dewan Penasehat

Pasal 18

  1. Anggota Dewan Penasehat IKA USU terdiri atas :
  • Tokoh-tokoh senior yang peduli terhadap IKA USU dari masing-masing Fakultas yang diusulkan oleh Pengurus IKA USU Fakultas dan atau Pengurus IKA USU Wilayah dan atau Pengurus IKA USU Pusat dan disahkan dalam Musyawarah Nasional IKA USU.
  • Rektor USU secara ex officio.
  • Ketua Majelis Wali Amanah secara ex officio.
  • Ketua Dewan Penasehat IKA USU dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Musyawarah Nasional IKA USU.

Pasal 19

Dewan Penasehat IKA USU memiliki kewajiban memberikan saran-saran dan atau nasehat kepada Pengurus IKA USU di semua jenjang atau tingkat kepengurusan untuk perbaikan dan pelaksanaan program-program Pengurus IKA USU.

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20

  1. Ketentuan tentang besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus IKA USU.
  2. Uang iuran dipungut dan dikelola oleh Pengurus IKA USU, Fakultas dan Wilayah yang bersangkutan.
  3. Besarnya persentase bagian uang iuran yang harus dikirimkan ke Pengurus Pusat IKA USU ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IKA USU.
  4. Untuk kepentingan organisasi IKA USU, Pengurus IKA USU dapat membentuk badan usaha yang bertanggungjawab kepada Pengurus IKA USU yang bersangkutan.

Bagian Kedua

KEKAYAAN

Pasal 21

Apabila organisasi IKA USU dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IKA USU diserahkan kepada Universitas Sumatera Utara.

BAB VII

MUSYAWARAH DAN RAPAT IKA USU

Bagian Kesatu

Musyawarah Nasional IKA USU

Pasal 22

  1. Musyawarah Nasional IKA USU diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang  dibentuk oleh Pengurus Pusat IKA USU 
  2. Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus IKA USU.
  3. Utusan IKA USU Fakultas dan utusan Wilayah IKA USU yang menghadiri Musyawarah Nasional IKA USU ditunjuk dalam rapat Pengurus IKA USU yang bersangkutan dan hanya sah apabila membawa surat mandat dari masing-masing Pengurus IKA USU yang bersangkutan tersebut.
  4. Utusan yang mempunyai Hak Suara adalah pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus IKA USU Fakultas yang telah dilantik dan disahkan 
  5. Musyawarah Nasional IKA USU hanya sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah seluruh utusan dengan mandat penuh dari Pengurus Wilayah IKA USU dan IKA USU Fakultas
  6. Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IKA USU, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sahnya Musyawarah Nasional, maka Musyawarah Nasional IKA USU diskors/ditunda selama 2 x 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah Nasional IKA USU dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
  7. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IKA USU didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
  8. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  9. Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa periode kepengurusan.

Bagian Kedua

Musyawarah Wilayah IKA USU

Pasal 23

  1. Musyawarah Wilayah IKA USU diselenggarakan oleh sebuah panitia pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus Wilayah IKA USU  tersebut.
  2. Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus Wilayah IKA USU.
  3. Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah Wilayah IKA USU selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari pengurus Wilayah IKA USU.
  4. Jumlah Utusan, Hak Suara dan kesahan serta tata cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah IKA USU  ditentukan oleh Pedoman Organisasi Wilayah.
  5. Selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Wilayah IKA USU dilaksanakan maka semua hasil dari Musyawarah Wilayah IKA USU tersebut sudah harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat IKA USU.

Bagian Ketiga

Musyawarah IKA USU Fakultas

Pasal 24

  1. Musyawarah IKA USU Fakultas diselenggarakan oleh sebuah panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus IKA USU Fakultas.
  2. Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus IKA USU Fakultas.
  3. Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah IKA USU Fakultas selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari pengurus IKA USU Fakultas
  4. Jumlah Utusan, Hak Suara dan kesahan serta tata cara pelaksanaan Musyawarah IKA USU Fakultas ditentukan oleh Pedoman Organisasi IKA USU Fakultas
  5. Selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah Musyawarah IKA USU Fakultas dilaksanakan maka semua hasil dari Musyawarah IKA USU Fakultas tersebut sudah harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat IKA USU

Bagian Keempat

Rapat IKA USU

Pasal 25

  1. Rapat-rapat IKA USU terdiri dari:
  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
  • Rapat Pengurus
  • Rapat Pengurus Harian 
  • Rapat Kerja Wilayah
  • Rapat Pengurus Wilayah
  • Rapat Kerja Fakultas
  • Ketentuan dan tata cara pelaksanaan rapat seperti tersebut diatas serta kewenangan dari setiap rapat lebih lanjut diatur dalam pedoman Organisasi

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

  1. Pelaksanaan dan Penerapan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Hasil Munas pertama IKA USU dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah, IKA USU Fakultas disesuaikan pada periode kepengurusan berikutnya
  2. Semua ketentuan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat IKA USU

BAB IX

PENUTUP

Pasal 27

  1. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga hasil Munas Pertama IKA USU maka semua peraturan pada Anggaran Rumah Tangga IKA USU sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Anggaran Rumah Tangga IKA USU dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Medan, 13 Januari 2018